Jelajahi Sumatera Utara, Jantungnya Indonesia
#DISUMUTAJA
Download Aplikasi Terbaru Kami
Liputan Kegiatan Terbaru kami
25 April 2025
Toba, 24 April 2025 — Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani, melakukan kunjungan kerja...
Baca Selengkapnya
24 April 2025
Dalam upaya mempererat hubungan dan menyatukan visi untuk pengembangan seni, budaya, dan pariwisata,...
Baca Selengkapnya
23 April 2025
Medan, 23 April 2025 – Setelah sukses digelar pada edisi sebelumnya yang mendatangkan pelari dari luar...
Baca Selengkapnya
23 April 2025
Medan, 23 April 2025 – Konsulat Jenderal (KONJEN) India di Medan, menjajaki peluang kerja sama dengan...
Baca Selengkapnya
22 April 2025
Medan, 22 April 2025 — Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (DISBUDPAREKRAF) Provinsi Sumatera...
Baca Selengkapnya
Kegiatan tidak ditemukan
Pengumuman Penting Untuk Anda
24 Januari 2025
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (PEMPROV SUMUT) melalui Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan...
Baca Selengkapnya
23 Januari 2025
Calendar of Events Kabupaten/Kota Sumatera Utara 2025.
Download File
Baca Selengkapnya
Pengumuman tidak ditemukan
Artikel Spesial Untuk Anda
10 Februari 2025
Sikabung-kabung bukan hanya surga bagi pecinta offroad, tetapi juga destinasi unik yang menawarkan keindahan...
Baca Selengkapnya
6 Februari 2025
Kabupaten Humbang Hasundutan (HUMBAHAS) di Sumatera Utara tidak hanya terkenal dengan pesona alamnya...
Baca Selengkapnya
3 Februari 2025
Dari Januari sampai November 2024, Indonesia udah kedatangan 12.658.048 wisatawan mancanegara! 🤩Jumlahnya...
Baca Selengkapnya
Artikel tidak ditemukan

Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (DISBUDPAREKRAF SUMUT) merupakan unsur staf urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Visi :
“Terwujudnya Sumatera Utara Menjadi Daerah Tujuan Wisata yang Berbudaya dan Berdaya Saing”.
Misi :
- Melindungi dan Melestarikan Nilai Budaya dan Kekayaan Budaya;
- Mengembangkan Pariwisata menjadi Daerah Tujuan Wisata yang
Berdaya Saing; - Meningkatkan Profesionalisme SDM di bidang Kebudayaan dan
Pariwisata; - Meningkatkan Industri Kepariwisataan.
Sumber : Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
