Bidang Pemasaran Pariwisata
Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang Promosi Pariwisata, Distribusi dan Informasi Pariwisata dan Sadar Wisata.
Bidang Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidang Bidang Pemasaran dan Pariwisata;
- Penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada lingkup Bidang Pemasaran dan Pariwisata;
- Penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan konsep Standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas-tugas di dinas di Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan dinas di bidang pengembangan, kerja sama promosi wisata, informasi dan distribusi serta sadar wisata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian penerapan kebijakan di Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan pengkajian pasar wisata daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan widya wisata serta mengirim dan menerima peserta widya wisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan pameran/event, roadshow bekerja sama dengan instansi terkait;
- Penyelenggaraan pengadaan sarana prasarana skala provinsi;
- Penyelenggaraan pembentukan perwakilan kantor promosi pariwisata di dalam negeri;
- Penyelenggaraan penyedia informasi pariwisata ke pusat pelayanan informasi pariwisata nasional dan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala provinsi;
- Penyelenggaraan event promosi di luar negeri dengan koordinasi pemerintah;
- Penyelenggaraan pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata skala provinsi;
- Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
- Penyelenggaraan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan atas tugasnya kepada Kepala Dinas, sesuai Prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;