Bidang Pemasaran Pariwisata

Bidang Pemasaran Pariwisata mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di bidang Promosi Pariwisata, Distribusi dan Informasi Pariwisata dan Sadar Wisata.

Bidang Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup bidang Bidang Pemasaran dan Pariwisata;
  2. Penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada lingkup Bidang Pemasaran dan Pariwisata;
  3. Penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan konsep Standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas-tugas di dinas di Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan dinas di bidang pengembangan, kerja sama promosi wisata, informasi dan distribusi serta sadar wisata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian penerapan kebijakan di Bidang Pemasaran Pariwisata, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  6. Penyelenggaraan pengkajian pasar wisata daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  7. Penyelenggaraan widya wisata serta mengirim dan menerima peserta widya wisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  8. Penyelenggaraan pameran/event, roadshow bekerja sama dengan instansi terkait;
  9. Penyelenggaraan pengadaan sarana prasarana skala provinsi;
  10. Penyelenggaraan pembentukan perwakilan kantor promosi pariwisata di dalam negeri;
  11. Penyelenggaraan penyedia informasi pariwisata ke pusat pelayanan informasi pariwisata nasional dan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala provinsi;
  12. Penyelenggaraan event promosi di luar negeri dengan koordinasi pemerintah;
  13. Penyelenggaraan pengembangan sistem informasi pemasaran pariwisata skala provinsi;
  14. Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  15. Penyelenggaraan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan atas tugasnya kepada Kepala Dinas, sesuai Prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  16. Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Kepala Dinas, sesuai bidang tugas dan fungsinya;
Scroll to Top