Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya

Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Dinas di Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
  2. Penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada lingkup Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
  3. Penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan konsep Standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan tugas-tugas dinas di Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
  4. Penyelenggaraan pengoordinasian dan pengendalian Pembangunan Jangka Menengah dan Tahunan Dinas di Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar yang ditetapkan;
  5. Penyelenggaraan pedoman nasional, internasional dan penetapan provinsi mengenai pemajuan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan di Bidang Kebudayaan;
  6. Penyelenggaraan kebijakan nasional dalam penetapan kebijakan provinsi mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah bagi insan/lembaga (Mastreo, dll) yang berjasa di bidang kebudayaan;
  7. Penyelenggaraan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kerja sama luar negeri di bidang kebudayaan skala provinsi;
  8. Penyelenggaraan pedoman nasional dan penetapan kebijakan provinsi, di bidang penulisan sejarah lokal dan sejarah kebudayaan daerah skala provinsi;
  9. Penyelenggaraan penetapan kebijakan provinsi dan pemberian penghargaan tokoh yang berjasa terhadap pengembangan kebudayaan daerah skala provinsi;
  10. Penyelenggaraan penetapan pedoman peningkatan pemahaman sejarah dan wawasan kebangsaan skala provinsi;
  11. Penyelenggaraan pedoman penanaman nilai-nilai sejarah dan kepahlawanan;
  12. Penyelenggaraan penetapan kebijakan provinsi mengenai database dan sistem informasi, geografi sejarah dan permuseuman;
  13. Penyelenggaraan penetapan kebijakan provinsi dan diklat bidang sejarah dan permuseuman;
  14. Penyelenggaraan peningkatan akses masyarakat terhadap data informasi sejarah dan cagar budaya;
  15. Penyelenggaraan penerapan kebijakan pemberdayaan SDM dan lembaga sejarah lokal dan provinsi;
  16. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan informasi dan publikasi sejarah skala provinsi;
  17. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan pelestarian dan pengelolaan sejarah dan cagar budaya skala provinsi;
  18. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan pendaftaran obyek yang diduga cagar budaya peringkat provinsi;
  19. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan penetapan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya peringkat provinsi;
  20. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya peringkat provinsi;
  21. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan pembinaan dan peningkatan kapasitas tenaga pelestari cagar budaya peringkat provinsi;
  22. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan pengawasan dan penyelamatan sejarah dan cagar budaya skala provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  23. Penyelenggaraan penerapan kebijakan dan pengelolaan penyediaan sarana dan prasarana pengawasan dan penyelamatan sejarah dan cagar budaya skala provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  24. Penyelenggaraan pedoman dan penerapan kebijakan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  25. Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi pengawasan dan penyelamatan cagar budaya sesuai peraturan perundang-undangan;
  26. Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Scroll to Top