Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Susunan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara terdiri dari:
- Kepala Dinas, dibantu:
- Sekretariat;
- Bidang Pengembangan Kebudayaan;
- Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
- Bidang Pemasaran Pariwisata;
- Bidang Pengembangan Destinasi dan Ekonomi Kreatif;
- UPTD Taman Budaya Tipe A;
- UPTD Museum Negeri Tipe A;
- Kelompok Jabatan Fungsional.