Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara disusun berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 9 Tahun 2023 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Susunan Struktur Organisasi Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara terdiri dari:

  1. Kepala Dinas, dibantu:
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pengembangan Kebudayaan;
  4. Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya;
  5. Bidang Pemasaran Pariwisata;
  6. Bidang Pengembangan Destinasi dan Ekonomi Kreatif;
  7. UPTD Taman Budaya Tipe A;
  8. UPTD Museum Negeri Tipe A;
  9. Kelompok Jabatan Fungsional.
Scroll to Top