Bidang Pengembangan Kebudayaan
Bidang Pengembangan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pengembangan Kebudayaan.
Bidang Pengembangan Kebudayaan, menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan pembinaan pegawai pada lingkup Bidang Pengembangan Kebudayaan;
- Penyelenggaraan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada lingkup Bidang Pengembangan Kebudayaan;
- Penyelenggaraan pembuatan rencana induk pengembangan kebudayaan provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan penyusunan dan penyempurnaan Standar pelaksanaan kewenangan daerah kabupaten/kota dan Standar pelaksanaan tugas-tugas dinas di Bidang Pengembangan Kebudayaan, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai HKI Bidang Pengembangan Kebudayaan;
- Penyelenggaraan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kriteria sistem pemberian penghargaan/anugerah insan/lembaga yang berjasa di Bidang Pengembangan Kebudayaan;
- Penyelenggaraan pengoordinasian dan pengendalian pembangunan jangka menengah dan tahunan dinas di Bidang Pengembangan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian penerapan kebijakan dan Standar di Bidang Pengembangan Kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan pembinaan kebudayaan sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan pemberian masukan kepada Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan fungsinya;
- Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.