Profil
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan unsur staf urusan pemerintahan bidang kebudayaan dan bidang pariwisata yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas.
Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor kebudayaan, pariwisata dan ekonomi kreatif di provinsi ini. Dinas ini berperan penting dalam meningkatkan daya tarik wisata, melestarikan warisan budaya dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Dengan berbagai upaya dan inisiatif yang dilakukan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk menjadikan provinsi ini sebagai destinasi unggulan pariwisata dan pusat kebudayaan serta ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi.