Disbudparekraf Sumut Gelar Rapat Persiapan Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pariwisata Tempat Hiburan Malam

Deliserdang, 15/9 – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbdparekraf) Provinsi Sumatera Utara mengundang pemangku kepentingan terkait untuk menghadiri Rapat Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pariwisata Tempat Hiburan Malam (THM).

Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Adapun agenda rapat mencakup dua pokok pembahasan utama, yakni Penyampaian daftar industri pariwisata Tempat Hiburan Malam (THM) yang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian pada periode 2022 hingga 2024 dan Rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata Tempat Hiburan Malam di Sumatera Utara.

Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut, Ibnu Akbar dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pengawasan terhadap usaha pariwisata, khususnya Tempat Hiburan Malam, merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap usaha pariwisata berjalan sesuai ketentuan perizinan, memperhatikan aspek keamanan, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Pengawasan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menertibkan dan menjaga iklim usaha yang sehat,” ujarnya.

Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan tata kelola usaha pariwisata, khususnya Tempat Hiburan Malam, berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan aspek perizinan berbasis risiko.

Selain itu, pengawasan yang dilakukan diharapkan mampu menjaga iklim usaha pariwisata tetap sehat, tertib, serta memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah.

Penulis : Septianda Perdana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top