“DPRD Kabupaten Batu Bara Koordinasi dengan Disbudparekraf Provsu Terkait Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah”

Medan, 10 Oktober 2025- DPRD Kabupaten Batu Bara melakukan Kordinasi dan konsultasi ke Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Disbudparekraf Provsu) dalam rangka mendukung rencana penyempurnaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

    Kunjungan ini membahas rencana perubahan dan pengembangan struktur perangkat daerah, khususnya terkait rencana pembentukan Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Ekonomi Kreatif sebagai langkah strategis dalam menghadapi dinamika pembangunan di sektor budaya dan industri kreatif.

    Rombongan DPRD Batu Bara yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara turut didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) beserta jajaran sekretariat DPRD. Kehadiran rombongan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya yang mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara.

Dalam pertemuan tersebut, pihak DPRD menyampaikan pentingnya sinkronisasi kebijakan dan pemahaman terhadap dasar hukum pembentukan organisasi perangkat daerah baru, terutama yang menyangkut pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif. Hal ini mengingat adanya ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 serta Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 yang mengatur pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di tingkat kabupaten/kota.

     Menanggapi hal tersebut, pihak Disbudparekraf Provsu menegaskan bahwa pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif hanya dapat dilakukan apabila pemerintah daerah telah memenuhi lima kriteria utama secara kumulatif sebagaimana diatur dalam SKB tersebut. Jika hanya sebagian kriteria yang terpenuhi, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan pemenuhan indikator terlebih dahulu agar proses pembentukan OPD baru memiliki dasar hukum yang kuat dan rasional.

     DPRD Kabupaten Batu Bara menyambut baik penjelasan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menelaah lebih lanjut seluruh ketentuan dalam SKB, serta menyesuaikan rencana perubahan struktur OPD di daerahnya agar sesuai dengan regulasi nasional. Melalui langkah ini, DPRD Batu Bara berharap pembentukan perangkat daerah yang menangani kebudayaan dan ekonomi kreatif dapat berjalan efektif, adaptif, dan berkontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top