Kemenbud dan Disbudparekraf Sumut Perkuat Sinergi Percepatan Pengisian IPK 2025

Deli Serdang, 24/9 – Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) bersama Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat percepatan pengisian lembar kerja Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) di Kantor Disbudparekraf Kabupaten Deli Serdang, Rabu (24/9). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari bimbingan teknis (bimtek) pengisian lembar kerja IPK yang sebelumnya dilaksanakan secara daring pada 2 September 2025.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Kebudayaan, Sylvia Rosita Armayanti Lubis, bersama Kepala Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rais Kari.

Turut hadir sejumlah pejabat dan tim teknis Kemenbud, antara lain Widhi Permanawiyat (Kasubbag TU Pusdatin), De Budi Sudarsono (Katimja IPK, Statistisi Ahli Muda), Ambar Kusumawati (Tim IPK, Statistisi Ahli Muda), Rayendra Pratama (Tim IPK, Statistisi Ahli Pertama), Wanti Hidayah (Tim PPKD, Biro Perencanaan), serta Dudi Ardiansah dan Hadi Nurrachman (Tim Dana Alokasi Khusus Museum dan TB).

Dalam arahannya, Sylvia menekankan pentingnya kesiapan tim teknis daerah dalam menyiapkan dokumen pendukung secara menyeluruh.

“Data yang lengkap serta sesuai dengan kondisi riil di lapangan sangat diperlukan, sehingga hasil penghitungan IPK dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai pembangunan kebudayaan di Sumatera Utara,” ujarnya.

Sementara itu, Rais Kari menyoroti pentingnya pengumpulan data yang komprehensif, khususnya terkait pelestarian warisan budaya.

Ia berharap hasil pengisian IPK dapat menjadi dasar dalam mendukung kebijakan pelestarian cagar budaya sekaligus mendorong pengelolaan yang berkelanjutan.

Melalui rapat ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen mempercepat proses pengumpulan data IPK dengan metode yang sistematis dan terukur. Hasil IPK 2025 diharapkan menjadi acuan penting dalam penyusunan program pembangunan kebudayaan yang berkelanjutan, inklusif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa tim teknis daerah segera melengkapi data sekunder IPK sesuai format dan tenggat waktu yang ditetapkan Kemenbud.

Selain itu, dibentuk tim koordinasi bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk memantau progres pengisian data, memastikan validitas informasi, serta menyusun rekomendasi awal bagi kebijakan pembangunan kebudayaan di Sumatera Utara.

Penulis : M. Rafly Dalimunthe
Editor : Septianda Perdana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top